Kades Semampir Wajibkan Warganya Pasang Bendera Merah Putih

SIDOARJO,GELORAJATIM.COM– Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78, di salah satu desa di Kabupaten Sidoarjo ini wajibkan warganya pasang bendera. Jika tidak, siap-siap akan mendapatkan sanksi dari pemerintah desa.

Desa Semampir Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo salah satu desa . dimana semua warga di desa ini wajib memasang bendera merah putih,dan umbul umbul sebagai tanda ikut andil memperingati HUT RI ke-78.

Luqman Mualim Kepala Desa Semampir saat sidak keliling desa mengatakan, kami bersama pemerintah desa punya kewajiban untuk mengedukasi masyarakat salah satunya punya kewajiban untuk memasang bendera merah putih jelang tanggal 17 Agustus,ucapnya (Rabu 2 Agustus 2023).

“Tadi ketika melakukan inspeksi turun ke lapangan dengan perangkat desa, memang ada beberapa warga yang tidak memasang bendera. Memang hal itu terjadi setelah saya melihat, karena ada berbagai macam penyebab mengapa warga ada yang tidak memasang bendera,” jelasnya.

Penyebab beberapa warga tidak memasang bendera ada beragam. Ada yang tidak punya bendera, ada yang lupa, kemudian ada yang memasang bendera dengan cara yang tidak layak.

Gapura Masuk ke Desa’Semampir sisi Barat

Luqman melanjutkan, mengapa ia melakukan inspeksi ini. “Itu dilakukan karena memang kewajiban kami,untuk mengedukasi masyarakat, yakni kewajiban memasang bendera,”Karena hal tersebut sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang mengatur masalah bendera,ungkapnya.

Sekali lagi kami tegaskan bagi masyarakat di desanya yang tidak memasang bendera juga ada sanksi yang akan diberikan. Dimana, pihaknya sudah memberitahu kepada RT/RW, bagi masyarakat yang tidak patuh,maka apabila mengurus surat menyurat ke desa, akan dipertimbangkan sampai mereka punya kesadaran.

“Tapi manakala mereka tidak punya uang untuk membeli bendera, silahkan datang ke kantor desa maka akan kami berikan bantuan. Saya ingin mereka jadi warga negara yang baik, Mengibarkan bendera merah putih ini memang instruksi wajib dari pemerintah selama bulan Agustus. Hal ini untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia sekaligus menumbuhkan jiwa nasionalisme masyarakat serta menghargai dan mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk diketahui, pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh masyarakat sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.

Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.(tim)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *