ASN dilarang keras melakukan mudik, jika ketahuan sangsi menanti.
GELORAJATIM.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyiapkan sanksi berat untuk ASN yang kedapatan pulang kampung selama larangan mudik lebaran 2021 sepanjang 6-17 Mei.
Salah satunya berupa penurunan jabatan jika menularkan virus corona (Covid-19) hingga pencopotan.
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini mengatakan sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik lebaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Sanksi bagi PNS mudik bisa dari ringan, sedang, hingga berat.
“Kalau sanksi sedang itu misalnya pangkat diturunkan. Kalau ringan, misalnya dikasih teguran,” kata Rini saat dihubungi Selasa (11/5/2021).
Menurut dia, sanksi sedang bisa diberikan jika tindakan ASN merugikan instansi atau lingkungan masyarakat. Dalam kasus ini, kata Rini, ASN mudik bisa disanksi sedang jika terbukti menjadi media penularan Covid-19 di instansi atau lingkungan masyarakat.
Sanksi skala berat juga bisa diberikan jika ASN merugikan negara. Misalnya, ASN melakukan pelanggaran pidana. Untuk membuat laporan tersebut, pelapor harus membuat berita acara disertai bukti-bukti.
“Bisa berat ada aturannya di PP 53, kalau sedang itu merugikan kantor dan kalau sanksi sedang itu merugikan lingkungannya. Kalau berat misalnya sampai merugikan negara, sampai pidana,” kata dia.
“Kalau keluarga, ya saya itu harus ada berita acara. Tapi kalau sampai menularkan ke banyak, kan susah itu nyari pembuktiannya. Satu kampung misalnya. Tapi hitungannya berpengaruh satu lingkungan kita kasih sanksi sedang,” imbuhnya.
Meski demikian, Rini mengaku sampai saat ini belum menerima laporan ada ASN pulang kampung selama lima hari larangan mudik berlaku sejak Kamis lalu (6/5/2021). Dia mengaku hingga saat ini pihaknya terus memantau aktivitas ASN yang mudik lewat instansi atau lembaga pemerintah yang lain.
“Belum. Kita selalu pantau dari tautan itu. Dari laporan instansi pemerintah. Karena mereka wajib memberikan laporan,” kata Rini.
Sejauh ini, Kemenpan-RB juga telah membuka kanal pelaporan secara daring bagi warga yang mendapati ASN mudik lebaran. Laporan bisa dikirim melalui lapor.go.id/laporan.
Di sana, warga atau pelapor mengisi bentuk atau jenis pelanggaran, waktu, lokasi, dan instansi ASN. Warga juga bisa memilih untuk merahasiakan atau membuka identitasnya sebagai pelapor. Usai laporan terkirim, pelapor harus mengisi identitas seperti KTP, nama lengkap, nomor telepon dan email.
Kanal tersebut disediakan Kemenpan-RB bukan hanya untuk ASN mudik, namun laporan pelanggaran ASN secara umum. Hingga saat ini situs lapor.go.id telah menerima lebih dari 640 ribu pelanggaran ASN, yang tersebar baik di kementerian, lembaga, pemerintah kabupaten, maupun provinsi. (hen/nof)