GRESIK, GELORAJATIM.COM – Tugas dan Fungsi antara pemerintah desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sangatlah berbeda, adapun pemerintah desa lebih merujuk pada pelaksanaan Tugas Eksekutif sedangkan BPD sebagai Legislasi dan Pengawasan.
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, keanggotaannya berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, sejatinya peran BPD merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat desa, BPD juga memiliki peran penting bagi kemajuan pembangunan desa. Peran BPD lainnya yang krusial adalah melakukan pengawasan bersama-sama masyarakat desa terhadap kinerja pemerintah desa agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mempunyai fungsi :
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa (pemerintah desa).
Pasal 31 – 53 Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD, juga berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyatakan pendapat atas hasil penyelenggaraan tersebut.
HR. Hendry Ketua ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Gresik – Jawa Timur kepada jajaran anggota BPD menyerukan ajakan, “Kepada seluruh anggota BPD untuk tetap fokus dan konsisten terhadap Fungsi, Tugas dan Kewenangan BPD tetap jalin sinergisitas dengan pemerintah desa, dengan berpedoman regulasi aturan perundangan,” ucap dia, Selasa (8/8/2023).
“Fokus kerja jalankan fungsi BPD, pastikan alokasi dana desa tepat sasaran, mari jalankan program pemerintah membangun masing-masing desa kita” sambung HR. Hendry yang baru-baru ini dipercaya untuk menyusun rekomendasi dari BPD Indonesia terkait usulan RUU revisi perubahan ke 2 UU tentang Desa yang telah digedok dalam sidang paripurna DPR-RI untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah RI. (Wd)