GRESIK, GELORAJATIM.COM – Program rutinan FGD (Focus Group Discusion) yang menggelar kecamatan Driyorejo mengusung tema, Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dengan menghadirkan H. Much. Abd. Qodir S.Pd Ketua DPRD dan Atek Riduwan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, (08/11)
Camat Driyorejo Narto ST mengundang seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-kecamatan serta para pendamping desa.
Dalam rangkaian kegiatan FGD itu Narto menyampaikan pemaparannya pedoman penyusunan Peraturan Desa APBDes, Peraturan Bupati Gresik No. 59 Tahun 2022. ”Rancangan APBDes 2023 segera disusun, sebelum tanggal 31 Desember 2022 harus ditetapkan” ujar Narto
“Kelemahan desa-desa dalam membuat RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dan masih minimnya operasionalnya BPD” sambung Narto.

Sementara H. Much. Abd. Qodir menuturkan, “Penyusunan APBDes hendaknya menyelaraskan dokumen dengan pakem regulasi“
“Belanja Desa yang menghasilkan retribusi desa dan berdampak akan meningkatkan PADes (Pendapatan Asli Desa) selanjutnya sebagai kunci untuk menaikkan Tunjangan Kinerja Pemerintahan Desa” tambahnya
Pada kesempatan itu pula Ketua DPRD dari politisi PKB memberikan tantangan kepada Pendamping Desa, “Agar mencarikan dasar hukum penyusunan APBDes dengan anggaran defisit dan mengubah mindset (Pola pikir) pemdes, menaikkan potensi desa”
H. Much Abdul Qodir berpesan seperti halnya nyanyian, “Disini Senang – Disana Senang, Kepala Desa, BPD Happy, masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal”
Saat itu pula HR. Hendry salah satu BPD yang juga Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) menyampaikan pesan Bupati Gresik terkait dengan Peningkatan PADes dengan meminta pihak DPRD Gresik, “Memfasilitasi aset-aset desa yang tidak optimal misalnya Pustu (Puskesmas Pembantu) Tanah dan Bangunan atas kepemilikan desa yang dapat meningkatkan pendapatan desa”
Reporter : HR