GRESIK, GELORAJATIM.COM – Untuk mengoperasionalkan tujuan Pembangunan Desa yang dimandatkan oleh UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) Tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi :
1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM)
2. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
3. Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
5. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
6. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa
7. Dana operasional Pemdes
8. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem
9. BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan.
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif dijalankan oleh Desa, atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
HR. Hendry Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Gresik, menjelaskan, “Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan Perdes yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala Desa”, ucapnya, Rabu, ( 21/12/2022).
“Jika desa belum memiliki Perdes yang mengatur hal tersebut, dasar penentuan prioritas penggunaan Dana Desanya adalah Perbup tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, Jika belum ada juga perbubnya, Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri” sambung HR. Hendry di Periode 2021-2024 sebagai Dewan Pakar LSM LIRA Jr.
“Kepada sejawat BPD (Badan Permusyawaratan Desa) agar dapat terlibat peran aktifnya membangun desa sesuai tupoksi-nya mendukung pelaksanaan program pemerintah” tutupnya (Hr)