JAKARTA, GELORAJATIM.COM – Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 2 kali periode, agar dimasukkan dalam revisi UU No 6 Tahun 2014, Demo Kepala Desa di Gedung DPR – RI masih menyisahkan silang pendapat dari semua kalangan, (Selasa, 17/01/2023)
Begitu juga masyarakat, anggota dewan memiliki beragam pendapat, bahkan dari pihak penyelengara pemerintah di desa, menimbulkan pro dan kontra para Kades (Kepala Desa) dan Perangkat Desa, ada yang mendukung perpanjangan masa jabatan 9 tahun dan ada juga yang menolak dengan berbagai alasan, masa jabatan Kepala Desa 6 tahun bisa dipilih lagi 3 periode adalah terbaik sesuai dengan regulasi aturan perundangan saat ini.
Indra Utama, Ketua Umum DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Indonesia mengatakan, “Diperlukan kajian akademik yang mendalam untuk memutuskan tuntutan, perpanjangan masa jabatan Kades” (Senin, 23/01)
Menurut Indra, “Usulan ini sebenarnya dapat menjadi bumerang bagi para kades itu sendiri, simpati masyarakat desa akan berkurang dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades itu,”

Jika usulan ini disetujui, akan banyak kader bangsa, para generasi muda terbaik yang akan hilang kesempatannya untuk menjabat Kepala Desa, karena masa menjabat yang panjang selama 9 tahun.
“Bersyukur jika mendapatkan Kades yang kompeten, mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sebaliknya akan sangat memprihatinkan nasib sebuah desa jika selama 9 tahun dipimpin oleh seorang Kades yang tidak berintegritas dan tidak amanah” Ujar Indra yang baru-baru ini terpilih secara aklamasi pada Munas I DPP Abpednas Indonesia 10 Desember 2022 lalu
Ini perlunya kajian yang lebih mendalam, issu perpanjangan jabatan Kades ini rawan dijadikan konsumsi politik menjelang Pemilu 2024 mendatang, selain itu dari jumlah desa yang ada di Indonesia yakni 83.843 desa, data BPS (Badan Pusat Statistik Tahun 2021), diyakini posisi Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa menjadi sangat seksi.
“Jika rata-rata setiap desa memiliki 7 orang anggota BPD (biasanya 5 – 7 – 9 orang), maka diperkirakan ada 586.901 orang anggota BPD. Jika potensi ini bisa dioptimalkan, jelas akan menjadi sumber dan lumbung suara yang sangat besar.” Sambung Indra yang juga CEO Journalist Media Network.
Senada dengan Indra Utama, Ketua MPO APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Muh. Asri Anas juga menerangkan bahwa, “Tuntutan masa jabatan Kades 9 tahun saat ini bukan hal yang sangat prioritas disampaikan, sebab semua tahu bahwa jika mendapatkan simpatik dan mendapatkan dukungan Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, sama artinya dengan mampu mengendalikan 30-70% suara basis yang ada di desa seluruh Indonesia”
“Janji masa jabatan 9 tahun untuk Kepala Desa dan BPD sengaja dilemparkan oleh partai politik untuk menarik simpati Kades, Anggota BPD dan Perangkat Desa menghadapi Pemilu Legislatif dan Pilihan Presiden 2024” Bongkar Asri Anas yang juga Penasehat DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional – Persatuan Perangkat Desa Indonesia)
Diskusi terbatas dari 3 wadah organisasi desa, APDESI (Kades) ABPEDNAS (BPD) dan PPDI (Perangkat), memberikan apreasiasi kepada partai politik, yang mengangkat gagasan revisi UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa terlebih jika dilaksanakan di 2023, Tapi jangan sampai Kades, BPD dan Perangkat Desa tidak terjebak dalam permainan politik menjelang pemilu 2024.
Saat ini bola panas “REVISI UU NO 6 TAHUN 2014” sudah digulirkan, Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa akan menuntut balik partai politik yang menyuarakan bola janji revisi UU No 6 tahun 2014. Jika tidak direalisasikan menjelang pemilu 2024, maka ini akan dinilai hanya sebagai upaya politisi untuk meraup suara berbasis desa dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan mengedepankan issu jabatan 9 tahun.
“Saat ini Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa menunggu keseriusan partai politik atau kader partai yang menyuarakan khususnya PKB, PDIP, Gerindra, Golkar yang menjanjikan revisi UU Jika tidak terlaksana bisa jadi akan menimbulkan kampanye negatif terhadap partai politik yang menyuarakan,” Pungkas Asri Anas yang juga sebagai Dewan Pembina ABPEDNAS Indonesia (Hr)