SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa (TKD) Janti, Kecamatan Tulangan berbuntut aksi unjuk rasa ratusan warga di balai desa setempat, Kamis (15/9/3022).
Mereka memprotes terkait penyalahgunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD) sejak tahun 2016 hingga 2022, yang diduga dikorupsi jajaran pemerintahan desa Janti.
Usai menyampaikan orasinya di halaman balai desa, para pengunjuk rasa yang diketuai Surahman warga desa Janti RT03/RW02 tersebut melanjutkan aksinya di kantor Kecamatan Tulangan.
Beberapa pendemo akhirnya bisa audensi bersama Camat Tulangan Didik Widoyoko, Kapolsek Tulangan AKP A. Agung, GPW, Danramil 0816/05 Kapten Inf H. Moh. Said dan beberapa perwakilan warga di ruang Camat.
Korlap demo Surahman menyampaikan kepada media bahwa kedatangannya meminta bantuan solusi maupun saran atas permasalahan dugaan penyalahgunaan anggaran sewa TKD yang dilakukan dan diduga dibagi-bagi ke seluruh perangkat Desa Janti.
“Anggaran sewa TKD ini, masyarakat tidak mengetahui pemakaiannya hingga mencuat di tahun 2022. Dari total sewa TKD mulai tahun 2016 hingga 2022 itu sebesar Rp565 juta lebih,” tandasnya.
“Kami sebagai masyarakat Desa Janti inginkan transparansi pemakaian dana yang diduga dibagikan Kepala Desa Janti ke seluruh perangkatnya. Meski menurut info, anggarannya sudah dikembalikan semua, namun masyarakat tetap meminta ke pihak terkait supaya Kepala Desa Janti dan perangkatnya di non aktifkan serta dihukum sesuai aturan yang berlaku” ujar Surahman.
Camat Tulangan Didik Widoyoko menambahkan bahwa kedatangan warga Desa Janti ke Kecamatan Tulangan ini meminta solusi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sewa TKD yang dilakukan Kepala Desa Janti beserta perangkatnya.
Kami hanya menjelaskan sesuai mekanisme dan kewenangan di tingkat Kecamatan, sementara untuk masalah hukum, itu bukan wewenang pihak kita. Namun semua itu kita kembalikan ke warga, mau dilanjut atau tidak, itu hak mereka,”tutupnya
Sebelumnya warga berinisial D, dan E, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Selasa (6/9/2022), menyampaikan bahwa apa yang dilakukan kades dan jajarannya memanglah benar, terkait tanah kas desa dari blok Cerme, blok Gempol dan lapangan,” ungkapnya tegas.
Salah satu BPD Janti berinisial Az saat dimintai keterangan melalui via whatsApp, Rabu (7/9/2022), juga membenarkan terkait penyelewengan dana yang dilakukan oleh Kades beserta perangkat desa.
Sementara itu, Kepala desa Janti Joko Santoso ditemui awak media, Senin, (12/09/2022), di ruangannya mengakui perbuatannya dan membagikan uang hasil korupsi kepada beberapa perangkat desa, diantaranya yakni, M. Syarifuddin, SekDes, Agustina S, Kasi Pemerintahan, Mulyadi, Kasi Pelayanan Umum, Aji Sudarmo, Kaur Kesra, Rendra A. Pradana, Kaur Perencanaan, Puji Arianto, Kaur Keuangan, Esti Widyarini, Kaur TU dan Umum, Teguh Rusadiyanto, Kasun 1- Janti Krajan, M. Nur Khamim, Kasun 2 – Janti Kedung Turi, Mamik Sugiarti, Staff TU dan Umum, Olivia Evigan, Staff Keuangan.
Reporter : teguh w