SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Setelah Mediasi yg ke 3 kalinya perihal Sengketa batas atas Keluarga Chadis Cs dan Mariyam Cs Belum ada kesepakatan, selanjutnya Abdul Chadis Pada hari ini Rabu (1/3) sore tadi Mendatangi Polresta Sidoarjo, Maksud dan tujuannya adalah untuk mengirimkan surat pengaduan dugaan manipulasi data surat permohonan penetapan waris.
Dalam surat itu, Chadis mengadukan pihak keluarga Badriyah (alm), yakni Ma’rufah, Mariyam, Khoirum Basri dan Khoirul Anam yang diduga telah melakukan penyimpangan atau kecurangan dalam memperoleh surat penetapan waris dari Pengadilan Agama Sidoarjo.
”Kecurigaan ini muncul, pada saat mengetahui telah ada surat penetapan waris yang diterbitkan Pengadilan Agama Sidoarjo dengan Nomor : 0232/Pdt.P/2019/PA. SDA tanggal 23 Mei 2019 atas nama Badriyah dan empat orang anaknya,” jelas Chadis usai mengirim surat aduan.
Kami kemudian memastikan ke Pengadilan Agama Sidoarjo menanyakan perihal nomer penetapan waris itu sudah inkrah apa belum, dan pihak bagian informasi menjawab, bahwa nomer penetapan tersebut sudah dikabulkan.
“Saya juga tanya apa saja syarat membuat surat keterangan waris, yang ternyata salah satu syaratnya adalah melampirkan surat keterangan waris dari desa dan surat kematian atau akte kematian bila ada salah satu ahli waris yang sudah meninggal dunia,” terangnya
Dari situ keluarga Chadis menggali informasi ke pemerintahan desa Dukuh Tengah yang hasilnya pihak desa pun tidak pernah mengeluarkan surat keterangan waris /ahli waris Maksum dan surat kematian ibu Djulaikah kepada mariyam cs, malah menyebut kalau mariyam cs hanya korban dari mediator dan pengacaranya.
Dalam hal ini, kami anak Djulaikah dari pernikahan pertama Ma’sum dengan Rukiyatun, tidak pernah mengetahui dan menandatangani untuk membuat kesepakatan bersama terkait akan diterbitkannya surat waris dari desa tersebut, termasuk surat kematian Almarhum ibu Djulaikah seperti yg tertulis atau diterbitkan pada surat kematian dengan nomor 474/13/438.7.3.12./2018 tertanggal 09 April 2018.
Dilanjutkannya, surat itu diduga palsu atau salah karena tidak sesuai dengan surat kematian yang kami miliki yang sudah ditetapkan oleh dinas catatan sipil, dalam hal ini kenapa bisa pihak mariyam cs membuat surat kematian ibu kami (Djulaikah) sedangkan mereka bukan ahli waris dari Djulaikah.
”Untuk itu, harapan saya surat aduan ini cepat mendapat tanggapan dan ditindak lanjuti oleh pihak berwajib,” pungkas Chadis( tim/ red)