TUBAN, GELORAJATIM.COM – Aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak dan membuat pelaku ilegal mining makin makmur. Pasalnya mereka belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Pantas saja, untuk menghindari pajak negara secara administrasi prosedural. Para pengusaha tambang diduga lebih memilih membayar kepada oknum APH dan pihak terkait dari pada harus melengkapi perizinan.
Seperti tambang galian C yang berada di desa Sembungin Kecamatan Bancar, desa Cokrowati kecamatan Tambak boyo, desa Belikanget kecamatan Tambak boyo Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur patut diduga tanpa melengkapi perizinan alias Bodong
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang berkembang di lokasi lahan tambang tersebut dikelola oleh bos besar berinisial SNT, tak luput ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang di area kurang lebih 5 hektar (ha). Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya.
1 unit excavator merk Kobelco PC 200 untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 10 kubik (m3). Kedalaman tambang mencapai hingga lebih dari 10 meter, untung besar membuat para mafia tambang galian C tersebut tanpa harus memikirkan kerentanan longsor, pengerusakan lingkungan.
Saat wartawan meninjau lokasi pada Sabtu siang, 24/11/2023, terdapat beberapa orang penjaga. ternyata dalam hal ini bisa di bilang sudah terstruktur dirancang sedemikian rupa Saat masuk ke area tambang, untuk menghalau orang yang diduga mencurigakan yang akan melihat. pantas aja tak tersentuh penegakan hukum, ada apa..?
Tampak terlihat ada kejanggalan, tidak adanya papan reklame yang menunjukkan ijin galian dari pemerintah. rata-rata sopir dump truk juga tak tahu menahu tentang penanggung jawab galian C di desa Sembungin. Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat menjadi dampak pada kerusakan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan manusia terganggu.
Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di kabupaten Tuban terkesan ada keberpihakan. Seperti apa yang di sampaikan sumber tidak jauh dari lokasi tersebut.
Team media akan berkordinasi dengan Aparat penegak hukum terkait hingga berita ini diterbitkan, Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten tuban, perlu di pertanyakan jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum memelihara tambang – tambang ilegal.
Sebelumnya sumber yang tak mau di sebut namanya. Menurutnya disebut – sebut SNT bukan orang baru dalam dunia tambang di wilayah Tuban. Beberapa bekas lahan tambang yang dikelola Santoso dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi, atau tindakan hukum. seperti lahan tambang yang lokasinya berdekatan dengan lahan tambang yang saat ini dikelola SNT.
Dia juga menyebutkan, pihak Kepolisian ataupun Pemkab Tuban merasa segan kepada Santoso, karena kedekatan Santoso dengan petinggi Kepolisian dan para pejabat,” SNT itu orang kuat di Tuban,” sebutnya.
Jika hukum bisa di selesaikan dengan asumsi segan maka, dalam hal penegakan hukum bisa di bilang tajam ke bawah dan tumpul pada kalangan orang orang segan.
Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (Red)