PAMEKASAN, GELORAJATIM.COM – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Rida’i, meminta masyarakat secara bijak mengawal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menata aturan daerah pemilihan (dapil) sebagaimana Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan.
Menurutnya, dua skema penatan dapil yang beredar luas di media sosial tidak perlu diperdebatkan. Apalagi sampai menyalahkan KPU. Sebab secara mekanisme dan aturan, KPU daerah hanya mengikuti arahan dan instruksi KPU RI. Sehingga polemik yang berkepanjangan hanya akan memperkeruh suasana.
“Dari itu mending kita kawal saja aturan ini. Kalau masyarakat tidak setuju dengan salah satu di antara skema itu, iya cukup ditolak lewat mekanisme online yang sudah disediakan, sertakan tanggapan dan alasan yang jelas,” kata Rida’i pasca mengikuti rapat dengan KPU dan pimpinan fraksi, Senin (28/11/2022).
Politikus muda itu mengatakan, penataan dapil dengan dua skema sudah cukup mewakili masyarakat. Sebab dua opsi yang diminta KPU pusat anatara memberikan dua skema dengan tiga skema.
“Justru kalau KPU daerah di sini yang tidak mengajukan apa-apa ke KPU pusat ini baru yang jadi masalah dan bisa dikatakan politis,” ujarnya.
Rida’i menilai belakangan publik memang sedikit salah memahami KPU soal penataan ulang dapil. Sebab hal ini prosedurnya masih panjang, sebab akan melalui beberapa tahapan, seperti uji publik, kajian akademis dan respons masyarakat secara umum.
Terpisah, Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, skema rancangan dapil bukan ranah KPU daerah melainkan KPU pusat sebagaimana Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan.
”Dari aturan itu, KPUD diminta untuk merancang penataan dapil. Minimal dua dan maksimal tiga. Disini kami membuat dua skema rancangan,” kata Halili.
Menurut dia, skema rancangan pertama tidak berubah yakni lima dapil sebagaimana dipakai dalam pemilu sebelum-sebelumnya. Sementara di rancangan kedua ada enam dapil, sehingga ada penataan dapil yang berubah. Pihaknya memersilakan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan secara online.
“Sampai saat ini kami masih terus menerima tanggapan dan masukan masyarakat, sehingga hasilnya masih belum diketahui,” paparnya.
Halili menyampaikan, soal penataan dapil berubah atau tidak, hal itu ranah KPU pusat. Namun harus mengikuti mekanisme aturan, seperti kajian dan uji publik. Sehingga menolak dan tidaknya ada kajian akademik yang disampaikan kepada publik.
Reporter: Rus