GRESIK, GELORAJATIM.COM – Secara umum keuangan desa didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Sedangkan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana dengan mengacu pada Pasal 72 UU. Nomor 6 Tentang Desa, memiliki beberapa sumber pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Bantuan Keuangan (BK) dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota, Hibah dan Sumbangan dari pihak ke III dan Dana Desa (DD).

Dana Desa (DD) sebagai dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) diperuntukkan bagi desa yang ditransfer dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKD (Rekening Kas Desa) dan tercatatkan di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk ;
1. Meningkatkan pelayanan publik di desa
2. Mengentaskan kemiskinan
3. Memajukan perekonomian desa dan
4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Sugeng Trimawan, S.Pd. salah satu anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Bambe Kecamatan Driyorejo – Kabupaten Gresik, koordinator yang membidangi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan menjelaskan, “Rumusan formula pengalokasian DD terdiri dari :
a) Alokasi Dasar
dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk
b) Alokasi Afirmasi
dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai Bu penduduk miskin terbanyak
c) Alokasi Kinerja
dibagi Kepada Desa dengan kinerja terbaik
d) Alokasi Formula
dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa” jelas Sugeng (Senin, 06/11/2023).
“Penggunaan DD diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan serta dituangkan dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)” tutur Sugeng menyudahi, yang kesehariannya sebagai guru pengajar salah satu sekolah swasta ternama di Surabaya. (Wd)

Tinggalkan Balasan