SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Dua orang pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor di area pemakaman penziarah dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Sukodono/Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku beraksi dengan menggunakan anak kunci palsu, hari Kamis tanggal (16/11/23) diketahui sekitar pukul 17.15 Wib di makam Dusun Klagen Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.”
Kedua tersangka tersebut adalah, S, laki-laki, umur 30 tahun, tidak bekerja,warga alamat Kelurahan Sidotopo wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya dan temannya A.I. laki-laki, umur 23 tahun, swasta, Kelurahan Bulak banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
Sedangkan korbannya diketahui berinisial P.D.S, laki-laki, umur 24 tahun, Swasta, Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan Polisi 1 unit sepeda motor No.pol: W-3480-WT, (milik korban) 1 unit sepeda motor honda scoopy Nopol: L-3436-LM (milik Tersangka), anak kunci Palsu “letter T”.
Penyebab tertangkapnya pelaku, Berawal hari Kamis (16/11/ 23) sekitar pukul 17.00 wib korban berziarah di makam Dusun Klagen Desa Wilayut Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya memarkir sepeda motor Honda Vario di pinggir jalan raya depan makam tersebut dengan posisi terkunci setir, kemudian korban masuk kedalam makam.
Selang 15 menit kemudian setelah korban selesai berziarah dan kembali ke lokasi parkirnya telah melihat sepeda motor sudah berpindah tempat, kunci kontak dalam posisi “ON”, dilubang kunci tertancap besi “kunci T” dan didekatnya terdapat seorang laki-laki sedang didekat motor dan seorang laki-laki lain di sekitar lokasi kejadian.
Mengetahui hal tersebut, kemudian korban curiga dan menegur salah satu pelaku “kamu maling ya!!!”, selanjutnya kedua laki-laki tersebut berusaha untuk melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Sukodono yang saat itu sedang melakukan kegiatan Patroli.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa peran S adalah sebagai eksekutor mengambil langsung sepeda motor menggunakan anak kunci palsu, sedangkan peran A.I adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Dihadapan petugas Kepolisian saat pers rilis para pelaku mengaku sekitar 1 (satu) bulan yang lalu pernah mengambil sepeda motor Honda Beat di wilayah hukum Sukodono dan telah dijual sebesar Rp.2.100.000, ke seseorang di wilayah Madura. Selanjutnya hasil penjualan dibagi rata oleh para pelaku.
Atas pengakuan pelaku tersebut, saat ini Penyidik sedang melakukan pendalaman untuk dapat diketahui apakah mereka terlibat dengan jaringan pelaku curanmor yang lainnya dan kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan oleh penyidik.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana SH SIK dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK memaparkan, pelaku mengambil sepada motor dengan tujuan untuk dijual dan nantinya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke – 4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu, maka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun bui, imbuhnya. (Sulton)