PAMEKASAN, GELORAJATIM.COM – Kegiatan eksekusi tanah di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur, ditonton banyak warga. Sebab lokasi eksekusi berada di lingkungan dan sekitar pasar.
Akibatnya ratusan personel keamanan diterjunkan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan serta ingin kegiatan tersebut bisa berjalan lancar dan sukses. Di lokasi, petugas PN tidak sendirian, melainkan didampingi sejumlah aparat gabungan dari TNI dan Polri.
Pantauan media ini, saat proses eksekusi sempat terjadi penolakan dari pihak yang merasa dirugikan yakni keluarga Karmo. Namun aparat gabungan langsung bertindak dan melakukan gerakan preventif hingga kegiatan eksekusi tersebut berjalan lancar dan diberi papan pengumuman pengadilan.
Ketua PN Pamekasan Muhammad Amrullah mengatakan, sengketa tanah di wilayah Pantai Utara tersebut dimenangkan pihak tergugat atas nama Hanafi. Hal tersebut dikuatkan oleh tujuh putusan perkara yang sudah berketetapan hukum.
“Sudah ada tujuh putusan di tahun 2017, putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, lalu dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Amrullah saat dimintai keterangan.
Dia menyampaikan persoalan insiden perlawanan dari warga merupakan hal lumrah yang terjadi di lapangan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, kecuali sama-sama menegakkan keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Sebab, kata dia, setiap akan dilaksanakan eksekusi, beberapa kali annmaning atau prosedur eksekusi termohon eksekusi selalu memohon bantahan atau perlawanan. Padahal pengadilan sudah melaksanakan prosedur eksekusi, namun pihak termohon tetap bertindak demikian.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, insiden penolakan dalam setiap eksekusi tanah merupakan hal biasa. Meski demikian polisi tetap mengedepankan sikap humanis dan preventif untuk melindungi masyarakat.
“Kami bertindak secara humanis dan preventif, ini juga demi keberlangsungan eksekusi,” ujarnya.
Reporter: Rus