BANGKALAN, GELORAJATIM.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Aula Ngudia Husada Bangkalan, Rabu (30/11/2022).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs. Mohni, MM didampingi Asisten Pemerintahan Siswo Irianto,SH., MM. Hadir diantaranya Kasi Pelayanan dan operator pelayanan dari Kecamatan se Kabupaten Bangkalan serta perwakilan petugas administrasi dari Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Bangkalan.
”Dalam rangka percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat Bangkalan, sosialisasi ini memiliki peranan yang penting,” ungkap Wabup Bangkalan pada sambutannya
Karena dengan memliki dokumen kependudukan, masyarakat bisa mengakses berbagai pelayanan seperti pelayanan kesehatan, perbankan, akses bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu serta pelayanan lainnya,” imbuh Wabup
Ditambahkan oleh Mohni, bahwa Bangkalan saat ini sudah mendapat predikat UHC, dimana masyarakat bisa mengakses kesehatan secara gratis dimanapun dengan syarat harus memiliki dokumen kependudukan berupa e-KTP.
“Karena itu saya mengimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurus, dan para petugas dari Dispenduk juga melakukan jemput bola,” pintanya.
Harapan saya sebagai Pemerintah Daerah dan wakil Bupati Bangkalan, nantinya melalui sosialisasi ada interaksi antara peserta dengan Dispenduk, terutama tentang kesulitan dan berbagai masalah yang ada di lapangan. Sehingga para peserta nantinya bisa memahami tata cara pengurusan dokumen kependudukan yang baik dan benar,” tutupnya
Reporter: Zainal Arifin