PROBOLINGGO, GELORAJATIM.COM – Dalam menjalankan sebuah usaha, salah satunya tentu dibutuhkan perizinan resmi yang dikeluarkan oleh negara, agar usaha yang dijalankan tidak mengalami plagiarisme dan menghindari keilegalitasan.
Bentuk dari surat keterangan legalitas berusaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang mana NIB merupakan identitas bagi para pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui lembaga OSS setelah pengusaha melakukan pendaftaran. 
Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). NIB berlaku selama pelaku usaha sedang menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila usaha tersebut tergolong sebagai makanan maka dianjurkan untuk mendaftarkan sertifikasi halal agar terjamin bahwa komposisi usaha makanan tersebut halal untuk dikonsumsi.

Berdasarkan hasil survey mahasiswa MBKM Bina Desa Sumberbendo 2023 yang melaksanakan pengabdian masyarakat mulai bulan Agustus hingga November mendatang, tidak sedikit warga Desa Sumberbendo yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk makanan.
Sebagai bentuk usaha untuk mengembangkan UMKM di Desa Sumberbendo, langkah awal yang dilakukan oleh mahasiswa MBKM Bina Desa yaitu survey lokasi untuk mendapatkan data pelaku usaha.
Kedua, melakukan pelatihan NIB di balai desa sumberbendo. Ketiga, melakukan pendaftaran di website OSS. Keempat, mengisi data diri secara lengkap dan mengisi alamat email, isi data produk dengan data KBLI yang cocok, masukkan lokasi sesuai KTP, Ceklis persyaratan, Terima dan setuju, NIB sudah tercipta secara singkat.
Beberapa pelaku usaha UMKM yang telah kami bantu mendaftarkan NIB dan sertifikasi halal yaitu Ibu Hosiati produk kue basah dengan nama label usaha “Bu Hos Cake”, Bapak Fathur Rochman produk Kopi Herbal dengan nama label usaha “Al Kautsar Herbal”, Ibu Iin produk Kue Tart dengan nama label usaha “Fiya Tart”, Ibu Laela Annisatin produk kue basah dan kue kering dengan nama label usaha “Anies Cakes & Cookies”, Ibu Eka produk kue karamel dengan nama label usaha “Eka’s Caramel), dan Ibu Suhartatik produk jamu herbal dengan nama label usaha “Jamoe Herbal Sipul”.
Dengan ini, NIB dan sertifikasi halal dibuat untuk dijadikan sebagai dokumen legalitas, proses izin usaha menjadi lebih mudah dan cepat, menghindari plagiarisme nama usaha serta mendapat perlindungan dan kepastian.
Penulis : Ario Dewandaru dan Nova Dwi Nur Kumala Sari

Tinggalkan Balasan