SIDOARJO,GELORAJATIM.COM — Proyek infrastruktur tanpa melengkapi papan informasi atau disebut proyek siluman masih saja ditemukan di Kabupaten Sidoarjo. Kendati sering menjadi persoalan, akan tetapi tetap membandel dengan mengabaikan hak tentang informasi publik.
Hal ini lantaran tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan membuat masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatannya, volume pekerjaan, nilai anggaran dan sumber anggarannya. Sehingga indikasinya adalah proyek siluman.
Dengan demikian Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek terkesan tak berlaku di Sidoarjo.
Salah satunya pekerjaan pembangunan saluran di desa Semampir, Kecamatan Sedati Sidoarjo. Selain tidak ada papan nama, bangunan itu diduga dikerjakan asal- asalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin 30 Oktober 2023 siang tadi, bangunan terlihat amburadul, penutup Uditch ada yang pecah dan retak.Belum seumur jagung, pekerjaan saluran air di desa Semampir kondisinya sudah memprihatinkan. Pasalnya di sejumlah titik banyak ditemui kerusakan. Hal ini diduga karena buruknya kualitas pengerjaan dan asal jadi.
”Itu baru saja dibangun, tapi kondisinya ya sudah seperti itu mas, namanya juga pemborong mau untung besar. Kalau proyeknya apa saya gak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke pemerintah desa,” ujar Sumanto warga setempat.
Informasi yang dapat dari pemerintah desa Semampir, pembangunan saluran tersebut merupakan kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo yang dikerjakan oleh CV. EKA SAPUTRA sesuai SPK Nomor : 027/ 413/PA-BD/PL.KSTR/438.5.3/2023 tanggal 4 September 2023.
Sementara itu pihak Bidang Ketahanan Drainase Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak membalas pesan.( tim)






