MOJOKERTO, GELORAJATIM.COM — Seorang nasabah di Kabupaten Mojokerto terus memperjuangkan permasalahan kredit yang membelitnya. Pasalnya SHM sebagai jaminan mendapatkan kredit terancam di lelang oleh salah satu koperasi di Mojokerto.
Nasabah tersebut bernama Muslikah, warga desa Mojotamping Kecamatan Bangsal Mojokerto. Pada Jumat, (15/9/2023) ia bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Central Artha Graha selaku pemberi fasilitas kredit.
Maksud kedatangannya ini adalah untuk meminta kebijakan atau meminta keringanan pengembalian pokok hutang dan bunga kepada pihak koperasi. Karena pada pertemuan mediasi yang dilaksanakan sebelumnya belum ada kesepakatan atau gagal.
Selain itu kuasa hukum Muslikah ingin mengetahui keabsahan dan kelengkapan perizinan dan sebagainya kepada pihak koperasi langsung.
Usai dari kantor KSP Central Artha Graha, Muslikah, Soegeng Hari Kartono, SH, CTLC dari Adil Paramarta Law Firm ( kuasa hukum) dan Pihak KSP menuju Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto agar dijembatani mediasi. Disana pun hasilnya tetap sama belum ada titik temu.
Hal itu dibenarkan Agus, Manager Kantor KSP Central Artha Graha yang dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu 16 September 2023 siang tadi. ”Belum ada kesepakatan pak, kantor kami minta sesuai dengan putusan Pengadilan saat gugatan sederhana di PN Mojokerto,” tulisnya.
Agus juga mengiyakan, bahwasanya Serifikat Hak Milik (SHM) No.01504 luas 221 M2 milik Muslikah telah diajukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. ”iya pak,” jawab singkatnya.
Sementara menurut kuasa hukum Muslikah, Soegeng Hari Kartono, SH, CTLC pihaknya terus mengupayakan menempuh kekeluargaan. Yakni menawarkan perdamaian dengan pengembalian hutang 70 juta.
”Klien saya tidak mengurangi pokok dan bunga perjanjian kredit, hanya meminta keringanan pada sanksi administrasi dari keterlambatan,” ucapnya.
Terkait perizinan yang saya tanyakan, koperasi hanya menunjukan AHU, sedangkan dokumen lainnya tidak, sehingga saya menduga perizinan yang dimiliki koperasi ini tidak lengkap.
”Saya akan adukan hal ini ke dinas terkait atau pihak terkait yang membawahi koperasi agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan,”kata Soegeng.
”Harapan saya sebenarnya pihak koperasi ini bisa mengedepankan azas kekeluargaan, sehingga permasalahan dapat terselesaikan, yang mana klien saya ini mau mengembalikan pokok hutang dan bunganya,”imbuhnya.
Sebagai informasi, Muslikah pada tahun 2021 menerima fasilitas kredit sebesar 50 juta di KSP Central Artha Graha dengan agunan SHM, diangsur selama 36 bulan. Dalam proses mengangsur tersebut Muslikah mengalami permasalahan angsuran, sehingga ia di gugat oleh pihak KSP dan dikabulkan sebagian. Bunyi putusan salah satunya mengembalikan pokok, sanksi dan bunga sebesar 106 juta.
Ketika Muslikah hendak melakukan pembayaran sesuai amar putusan itu, pihak KSP menolak dengan alasan jaminan telah diajukan lelang di KPKNL Sidoarjo. Muslikah akhirnya mengajukan gugatan karena diduga ada perbuatan melawan hukum. ( waruireng)

Tinggalkan Balasan