SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Hingga saat ini polemik antara PT ISS-KSO dengan Pemkab Sidoarjo terkait permasalahan pengelolaan parkir di Sidoarjo belum mendapatkan titik terang, bahkan sedang proses persidangan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Mengenai hal tersebut, Direktur Operasional PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO, Dian Sutjipto mengaku khilaf saat pihaknya menandatangi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemkab Sidoarjo tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus tertentu.
“Kami khilaf karena janji, sebelumnya Pemkab berjanji untuk segera membuat addendum setelah PKS itu ditandangani. Tujuannya supaya PKS itu tetap bernilai Rp 32,09 Miliar sebagaimana hasil lelang,”kata Dian Senin, 3 Juni 2023.
”Kami juga menghadiri rapat yang digelar Badan Anggaran (Banggar) di gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (1/7/23) kemarin sore,” imbuhnya.
Dian bercerita terkait kronologis, sebelum lelang pada Januari 2022 lalu, beberapa peserta sempat menanyakan tentang validitas angka 359 titik parkir yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Saat itu Dishub Sidoarjo berusaha meyakinkan bahwa data tersebut bisa dipertanggungjawabkan karena sudah ditetapkan dengan SK Bupati dan detailnya akan diatur dalam perjanjian kerjasama.
”Atas penjelasan tersebut kami sebagai calon mitra sekaligus masyarakat menaruh kepercayaan atas pernyataan tersebut,” ungkap Dian.
Setelah memenangkan lelang, sambung Dian, PT ISS pun bersurat ke Dishub untuk meminta penjelasan karena banyak ditemukan kejanggalan, mulai dari regulasi sampai hal teknis terutama soal lokasi yang ternyata sudah tidak aktif.
Termasuk adanya titik yang sudah dalam obyek pajak parkir dan bukan retribusi. Selain itu juga ada lokasi yang pengelolaan parkirnya tak masuk dalam hak kewenangan Pemkab Sidoarjo.
”Belum lagi ternyata lokasi-lokasi tersebut masih dalam status transaksional dengan penguasa-penguasa lahan parkir informal sebelumnya. Atas dasar itu kami belum mau menandatangi PKS karena banyak regulasi dan teknis yang ternyata masih simpang siur,” tegasnya.
Tapi tiga hari sebelum PKS ditandatangani, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Pemkab Sidoarjo mengundang PT ISS dan meminta perusahaan itu bersikap lebih lunak. Tujuannya agar PKS itu bisa segera ditandatangani.
Atas permintaan tersebut PT ISS menanyakan status obyek yang masih belum jelas tadi dan TKKSD berjanji akan membuat addendum untuk penyesuaian objek kerjasama tersebut sesegera mungkin setelah PKS ditandatangani.
”Janji itu yang akhirnya membuat kami melunak. Tapi dalam masa persiapan kami hanya bisa menemukan 19 lokasi parkir yang bisa ditangani dan kami selalu menagih janji perihal addendum itu. Nyatanya janji itu tidak kunjung terealisasi,” keluhnya.
Dalam surat yang dikirim pada 17 Juni 2022 PT ISS pun meminta penundaan pelaksanaan kerjasama itu, namun Dishub tetap mendesak mitranya tersebut mulai bergerak. Lagi-lagi permintaan ini disertai janji pembuatan addendum. Permintaan inipun disepakati sehingga proses kerjasama inipun resmi digarap per 28 Juni 2022.
Selanjutnya sesuai klausul PKS pasal 5 ayat 5, PT ISS dan Pemkab Sidoarjo sepakat menunjuk tim dari Universitas Brawijaya Malang untuk melakukan kajian ulang yang hasilnya bisa diterima semua pihak. Termasuk soal hanya ada 87 titik parkir yang benar-benar bisa dikerjasamakan. Dan angka inilah yang kemudian disepakati kedua pihak untuk dicantumkan dalam addendum.
Faktanya kemudian addendum yang dijanjikan itu tidak pernah terjadi sampai berita ini ditayangkan atau lebih dari satu tahun setelah argo pembayaran itu berputar. Padahal,ada banyak pihak yang menyarankan agar perubahan materi kerjasama itu segera dilakukan, diantaranya dari Kementerian Dalam Negeri.
Yang mana kemudian terjadi, per 2 Januari 2023 Dinas Perhubungan secara resmi mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerjasama tersebut.Keputusan sepihak inilah yang kemudian menjadi materi gugatan yang dilayangkan PT ISS pada Pemkab Sidoarjo ke PTUN yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini.
Tak hanya itu, Pemkab Sidoarjo pun balas melayangkan gugatan secara perdata pada PT ISS melalui PN Sidoarjo karena koleganya itu tak kunjung membayarkan uang imbal jasa layanan ke kas daerah sebesar Rp 32,09 Miliar.
Tentang hal itu, Dian Sutjipto hanya memberikan jawaban singkat, “Kami siap untuk membela hak kami sebagai mitra juga warga negara dari sikap Pemda yang ambigu dan sewenang-wenang terhadap amanah yang diberikan kepada kami,” ucapnya tegas.
Saat ini PT ISS juga jauh lebih waspada dengan janji-janji yang disampaikan Pemkab Sidoarjo karena selama kurun waktu setahun terakhir ini Dian menyatakan pihaknya sudah dua kali di prank.
Menurut Dian, seyogyanya Pemkab Sidoarjo bisa melakukan introspeksi diri karena PT ISS hadir tidak semata-mata bisnis tapi juga membantu memberikan manfaat dengan konsep pengelolaan parkir berbasis teknologi digital.
“Monggo dilihat sejenak apa yang telah kami lakukan di area parkir GOR Delta, before dan after. Monggo dilihat bagaimana jukir-jukir yang sektor informal bisa sangat antusias mengenal budaya disiplin dan optimisme terhadap peningkatan kesejahteraan mereka,” beber Dian.
Namun sayangnya rapat bersama Banggar DPRD Sidoarjo gagal mengkonfrontasikan secara langsung pernyataan yang disampaikan pihak PT ISS, itu karena Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga tidak hadir di forum tersebut.(wd)

Tinggalkan Balasan