KOTA BATU, GELORAJATIM.COM – Perizinan untuk legalitas usaha merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha. Dengan memilki legalitas usaha dapat menunjukkan bahwa usahanya tersebut layak dan sedang beroperasi.
Disamping itu, adanya perizinan untuk legalitas usaha, menjadikan pemilik usaha bisa mendapat keuntungan, diantaranya seperti pelatihan yang bermanfaat untuk membantu mengelola usahanya dan masih banyak lagi. Yang dimaksud perizinan untuk legalitas usaha yaitu adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itulah yang dilakukan Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur saat mendampingi UMKM Matt’ O Kurma yang ada di desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Mereka membantu pelaku UMKM Matt’ O Kurma dalam mendapatkan NIB.
UMKM Matt’ O Kurma sendiri merupakan UMKM yang memproduksi manisan tomat kurma. Karena statusnya yang baru didirikan maka UMKM Matt’ O Kurma masih belum memiliki perizinan untuk legalitas usaha. Selain itu karena pelaku usaha yang belum mengetahui cara pendaftarannya.
Kegiatan pendampingan UMKM Matt’ O Kurma dimulai Mahasiswa UPN Veteran Jatim pada bulan September 2022. Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dimulai dengan mencari informasi mengenai syarat-syarat dan alur pendaftaran untuk mendapatkan NIB dengan melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Batu.
Selanjutnya Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur membantu pelaku usaha UMKM dalam mengumpulkan berkas yang dibutuhkan untuk membuat NIB. Setelah itu, pengajuan NIB dilakukan secara online melalui website yang disediakan yaitu online single submission (OSS).
Setelah pengajuan NIB melalui website OSS maka akan diproses dan akhirnya diterbitkan. Penyerahan NIB kepada pemilik UMKM Matt’ O Kurma dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022. Harapannya dengan pembuatan NIB, pemilik UMKM Matt’ O Kurma dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya dan membantu usahanya agar dapat lebih berkembang.
Penulis : Faishal Hakim Satyagraha – Teknologi Pangan