SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Sidoarjo bersama Pemerintah Desa Buncitan Kecamatan Sedati melaksanakan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ).
Acara tersebut berlangsung pada hari Kamis (09/02/2023) di Pendopo Balai Desa Buncitan Jalan Raya Buncitan no 72 yang dimulai pada pukul 10.00WIB sampai 12.00 WIB. Telah hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Buncitan beserta jajarannya,Camat Sedati yang diwakili Sekertaris Kecamatan (Sekcam),Ketua Team 2 dari BPN Sidoarjo Perwakilan Polresta Sidoarjo,Kejari Sidoarjo,Babinsa,panitia dan peserta PTSL Desa Buncitan.
Peserta yang ikut program PTSL Desa Buncitan adalah 1080 orang , namun dalam acara tersebut hanya 200 orang saja yang bisa hadir di penyuluhan tersebut. Panitia penyelenggara bersama dengan pemerintah Desa sangat mengharapkan agar PTSL di Desanya bisa berjalan sukses lancar aman dan terkendali.
Para peserta merasa senang dan berharap agar PTSLnya bisa segera terwujud supaya tanah bangunan miliknya bisa segera punya surat sertifikat. Harapannya adanya sertifikat nanti warga bisa tenang dan juga apa yang dimilikinya tanah maupun bangunannya menjadi aman.
Kades Buncitan,Mujixono juga menyampaikan kepada masyarakat yang ikut program PTSL bisa yakin untuk bisa bekerjasama yang positif benar adanya asal usul hak waris maupun tanah bangunan hasil jual beli.Program dari pemerintah pusat ini harus sukses agar tanah yang bapak ibu miliki mempunyai dasar hukum yang tetap,ungkapnya
” Saya berpesan agar nantinya sertipikat yang sudah terbit disimpan yang rapi jangan sampai hilang maupun jatuh ketangan orang yang tidak benar.Juga bisa untuk menunjang permodalan dengan cara di anggunkan ke bank pungkasnya.
Salah satu penyampaian dari narasumber Polres Sidoarjo yang hadir diacara tersebut Iptu Rudi mengatakan “bahwa tanah ataupun bangunan yang di ikutkan dalam progam PTSL harus jelas dari asal usulnya karena kalau tidak jelas akan bisa menjerat hukum .” Ucap Rudi
Rudi sebagai aparat penegak hukum menjelaskan ke seluruh warga yang hadir tersebut supaya peserta tahu tentang apa saja permasalahan didadalam pengurusan PTSL yang bisa menjerat hukuman yang di contohkan seperti pemalsuan tanda tangan ,asal usul tanah yang data kepemilikannya tidak jelas.
Salah satu peserta PTSL MH.50 tahun merasa senang dengan program PTSL dari pemerintah pusat yang segera diambil oleh pemerintah Desa Buncitan.Disamping biaya yang sangat murah,juga karena dengan aset tanah maupun bangunan nantinya bisa menjadi hak milik yang Syah dan kedepanya bisa diturunkan ke anak cucunya.(Uya)