PAMEKASAN, GELORAJATIM.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak bisa mencetak kartu tanda penduduk secara elektronik atau e-KTP, kecuali hanya bagi pemula. Seperti perubahan status dan pembaruan e-KTP untuk sementara diganti dengan ‘Biodata Penduduk’.
Kepala Disdukcapil Pamekasan Ach Faisol mengatakan, sebenarnya blangko e-KTP bukan kosong, melainkan terbatas. Karena terbatas, maka pemerintah pusat mengintruksikan untuk mencetak e-KTP bagi pemula.
“Pemerintah pusat memerintahkan daerah (Disdukcapil) untuk nyetak bagi pemula saja. Pemula ini adalah masyarakat yang belum pernah memiliki e-KTP dan tidak pernah melakukan perekaman sebelumnya,” kata Faisol ditemui media ini di kantornya di Jalan Panglegur, Tlanakan, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, keterbatasan blangko tersebut membuat pihaknya harus melompat ke daerah lain seperti Kabupaten Sumenep dan Sampang untuk meminjam masing-masing sebanyak 500 blangko. Tidak hanya disitu, pihaknya kemudian meminta ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi, namun lagi-lagi daerah hanya diberi 500 blangko.
Karena akad pinjam, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum mengganti blangko yang meminjam di dua daerah di Madura. Meski demikian, dia memaklumi bahwa terbatasnya blangko tidak hanya terjadi di Pamekasan, melainkan di semua daerah juga memiliki nasib sama.
Faisol tidak bisa memastikan sampai kapan keterbatasan blangko tersebut. Namun pihaknya berjanji akan memberi pengumuman kepada masyarakat jika ketersedian blangko sudah cukup dan bisa dicetak semua.
“Ini terjadi di semua daerah, buktinya kemarin ada warga dari luar daerah ingin cetak e-KTP di Pamekasan, karena alasan di sana tidak bisa nyetak E-KTP, tapi kenyataannya di sini juga tidak bisa,” ujarnya.
Reporter : Rus