Gubernur Jatim ketika mendampingi anak didik.
PASURUAN, Gelorajatim.com — Perlu diketahui program Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam janji kerjannya di dunia pendidikan yaitu Nawa Bhakti Satya. Artinya “Jatim Cerdas dan Sehat” dan realisasinya sudah di anggarkan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur.
Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi, melontarkan seruannya bahwa seluruh SMA dan SMK Negeri di seluruh Jawa Timur, untuk tidak melakukan segala bentuk pungutan maupun iuran di luar tanggungjawab sekolah terhadap anak didik.
Bukan hanya itu, hal tersebut juga telah tertuang pada peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 tentang kebijakan SPP yang diganti Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) merupakan dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga. Yakni program andalan, Jatim Cerdas dan Sehat yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur.
Marwah dan tujuan dari peraturan tersebut tidak lain untuk membantu pendanaan Biaya Operasional Sekolah (BOS), baik personalia maupun non personalia di SMA, SMK dan sekolah khusus Negeri serta Swasta yang bersumber dari dana APBD. Hal ini untuk meringankan beban Biaya Operasional Sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Namun begitu, jika peluang untuk memungut bayaran selalu bisa saja dibuat dan direkayasa sehingga seolah-olah terjadi pembenaran dengan alasan apapun itu.
Salah satunya yakni terjadi adanya dugaan kuat pungutan liar (Pungli) dengan mengatasnamakan ‘Infaq’ yang terjadi di SMAN 1 Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini berdasarkan dengan ditemukanya kwitansi bertuliskan nilai nominal uang sebesar 125.000. Kini menjadi sorotan masyarakat dan timbul pertanyaan yang sangat besar di kalangan wali murid.
Salah satu wali murid yang namanya minta dirahasiakan mengatakan dan mempertanyakan sumbangan yang dibebankan ke wali murid setiap bulanya sebesar 125.000.
“Ya jika dikalikan jumlah siswa-siswi didik diperuntukan untuk apa? wajar saja kami bertanya, penarikan yang dilakukan dengan mengatasnamakan ‘Infaq’ oleh pihak sekolah SMAN 1 Pandaan. Apakah dibenarkan dalam aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penopang Operasional Pendidikan (BPOPP) sudah ada,” ujarnya, Selasa (25/01/2022)
Dilansir di laman resmi situs kemendikbud (Dapondik) untuk SMAN 1 Pandaan jumlah siswa laki-laki 414 anak sedangkan jumlah siswi perempuan 829 anak.
Jika dihitung nilai pembayaran ‘Infaq’ dan Jariyah yang dibebankan kepada seluruh peserta anak didik di setiap bulannya Rp. 125.000 (Seratus Ribu Rupiah) per Siswa. jika nilai tersebut di kalkulasi jadi satu, terkumpul sebanyak jumlah siwa-siswi 414+829 = 1.243 x 125.000= 155.375.000 per bulan nya.
Sementara itu, Ariadi Nur Awalukianto selaku Kepala sekolah SMAN 1 Pandaan saat dikonfirmasi secara tertulis melalui surat yang dilayangkan media Gelorajatim.com tertanggal 2 Januari 2022 tidak pernah ada jawaban.
Namun, salah satu staf di sekolah SMAN 1 Pandaan dirinya sudah menyerahkan surat tersebut ke Kepsek. “Mohon maaf itu bukan saya, melainkan itu kewenangan bapak Kepsek,” ujar singkatnya.
Hal senada juga baru-baru ini, awak media Gelorajatim.com berusaha melakukan konfirmasi lewat sambungan seluler dan Whatsapp ke nomer Kepsek terkait iuran Infaq dan Jariyah yang dibebankan ke wali murid besaranya 150.000 yang tertuang dalam kwitansi. Ini diduga kuat dikeluarkan pihak sekolah namun juga tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan,” Pungkasnya.(Tim Jitu)