Berkas Perkara Tipikor Lengkap Kasus Proyek Jalan, Polda Lampung Serahkan Tahap II ke Kejati Lampung

BANDAR LAMPUNG, GELORAJATIM.COM – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, limpahkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, sudah konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman, membenarkan adanya pelimpahan tahap II maksudnya Perkara yang sdh di Proses penyidik sudah lengkap oleh kejaksaan dengan dikeluarkan P21. Selanjutnya penyidik, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019.

Pandra menjelaskan bahwa, pelimpahan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023. Bertempat di Kantor Pidsus Kejati Lampung, yang diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung beserta JPU.

Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejati yaitu, Barang bukti dokumen dan elektronik, dan Uang sebesar 10 Milyar ditambah 100 juta rupiah. Ujar Pandra, di ruang kerjanya. Rabu (4/1/2023).

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019. Dengan 4 Orang Tersangka, Yakni B.W.U (Direktur Pt. Usaha Remaja Mandiri), H.W (Komisaris Pt. Usaha Remaja Mandiri), S.H.R (Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Awal), R.S (Ppk Pengganti).

Modus Operandi para tersangka yaitu, mereka Mengurangi Volume Pekerjaan Dan Penggunaan Material Aspal Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Yang Ada Pada Kontrak.

Kronologis awal Kejadian, Bahwa Pada Tahun Anggaran 2018 – 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung. Melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa, Pada Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono (Pn) Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 143.050.500.000,- Kemudian Diadendum Menjadi Rp. 147.533.500.000,- Yang Dikerjakan Oleh Pt. Usaha Remaja Mandiri.

Atas perbuatan para tersangka, diancam dengan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56.

 

Reporter : Tedhika


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *