SURABAYA, GELORAJATIM.COM –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada setiap pekerja dan/atau anggota keluarganya dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu.
Banyak masyarakat yang belum memahami kehadiran serta manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat seringkali salah paham dan menganggap BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan para pekerja formal masih banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan Kacab Surabaya Darmo berkolaborasi bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata dari UPN Veteran Jawa Timur dalam rangka mengadakan sosialisasi untuk memberikan edukasi pemahaman serta manfaat program BP Jamsostek dengan mengusung slogan “Terus Berkarya tanpa Cemas Bahaya, BP Jamsostek Lindungi Kita Semua”, dengan audiens para pelaku UMKM dan perkumpulan PKK setempat di Balai Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya, Rabu (14/06/2023).
Sosialisasi dengan pembicara Andi Mudjianto selaku Account Representative Khusus/Marketing bersama dengan mahasiswa yang sedang magang MSIB batch 4 periode bulan Februari-Juni 2023 yang berasal dari UPN Veteran Jawa Timur yaitu Mayhana Dwi Novitasari, Aurizka Fadia Siwi, dan Khotija Hadi Ningrum mampu menarik perhatian serta konsentrasi audiens untuk memahami manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua lembaga yang berbeda. Memang keduanya merupakan lembaga yang diciptakan dalam rangka memberikan jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat, namun memiliki dua fungsi yang berbeda. BPJS Kesehatan berfungsi untuk menjamin pertanggungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari manfaat paling mendasar, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja dan risiko sosial ekonomi tertentu. Seluruh pekerja berhak diberikan perlindungan, tidak hanya pekerja formal (Penerima Upah) saja, melainkan pekerja informal (Bukan Penerima Upah) pun berhak untuk diberikan perlindungan.” Ujar Andi Mudjianto.
Adanya pengenalan program-program jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya pengenalan program ini didasari oleh adanya kasus kecelakaan kerja yang semakin meningkat setiap tahunnya sehingga perlu kesadaran para pekerja bahwa pentingnya melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, banyak pekerja atau keluarga yang masih kebingungan dalam mengajukan klaim program-program yang telah diikuti, sehingga kami memberikan penjelasan terkait persyaratan yang diperlukan serta prosedur yang harus dijalani.
“Harapannya adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, dengan begitu masyarakat lebih memahami akan pentingnya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan/atau keluarganya.” Ujarnya.
Penulis : Mayhana Dwi Novitasari, Mahasiswa magang MSIB batch 4 BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Surabaya Darmo