SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Seorang mantan residivis berulah lagi, kini kembali diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul ke anak kandungnya sendiri. Ia tega menggagahi buah hatinya. Pada tanggal (20/11/23) Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku tersebut.
Korban ditunggangi ayah kandungnya sebanyak 3 kali, tepatnya hari Selasa tanggal (14/11), lalu Jum’at (17/11) dan Hari Minggu tanggal (19/11). Ketiganya dilakukan di dalam rumah kontrakan di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
Korban sebut saja Mawar (Bukan nama sebenarnya ), (11 Tahun), pelajar Kelas 5 SD, alamat Sidoarjo.
“Tersangka atau pelaku diketahui A.R., 52 tahun, laki-laki, Tidak bekerja, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. (Ayah Korban).
Modus operandi dari ayah kandung yang koplak tersebut, ia menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandungnya menggunakan kekerasan atau ancaman, dan barang bukti yang disita petugas Kepolisian pakaian korban.
Kejadian pertama hari Selasa tanggal (14/11) sekira pukul 24.00 WIB sewaktu korban sedang tidur di kasur bawah dalam kontrakan, telah dibangunkan dan disuruh pelaku untuk pindah tidur di atas kasur. Kemudian pelaku memeluk korban sambil berkata
“Ojo ngomong ke ibu, nek ngomong ke ibu, engko ibumu tak kaplok,” ancam pelaku. Saat itu korban berusaha untuk menolak dan pelaku berkata “ojo rame-rame, engko nek rame tak kaplok”.
Kemudian pelaku menindih badan dan menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban pelaku berkata “ojok ngomong nek uwong, engko tak kaplok”.
Kejadian kedua hari Jum’at tanggal 17 November 2023, saat itu pelaku memaksa korban untuk disetubuhi dengan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga membuat korban takut untuk melakukan upaya perlawanan.
Kejadian ketiga pada hari Senin tanggal 19 November 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama dengan ancaman kekerasan akan memukul korban dan ibu korban
Kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 korban menelpon ibu kandungnya dan meminta untuk dijemput sepulang sekolah. Setelah bertemu, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
Atas laporan tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta melakukan penyidikan dan pada tanggal 28 November 2023 pelaku berhasil ditangkap dirumah kontrakannya di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan, Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut, dengan alasan terdorong oleh nafsu birahi karena telah lama bercerai dengan istrinya.
Pelaku bercerai dengan istrinya pada tahun 2018, dan di tahun 2019 setelah pelaku selesai menjalani hukuman dari lapas madiun korban memilih ikut dengan pelaku sebagai ayah kandungnya dengan pertimbangan lokasi sekolah dekat dengan rumah kontrakan pelaku.
Dalam rumah kontrakan tersebut, korban tinggal bersama dengan Pelaku dan kakak korban (laki-laki, umur 22 tahun), dan setiap kejadian tersebut kakak korban tidak ada dirumah.
Disampaikan, pelaku merupakan residivis perkara Narkoba yaitu,
-Pada tahun 2005 menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan menjalani di Rutan Gresik;
– Pada tahun 2015 menjalani Rehap di RSJ Malang;
– Pada tahun 2016 menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Madiun, dan keluar pada tahun 2019.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers rilis menyampaikan, kini pelaku terjerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau setiap setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua atau wali.
Dan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00, serta ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua atau wali. (Sulton)