MOJOKERTO — Dalam menjalankan usaha tanpa berbekal ijin resmi serta aturan yang di keluarkan oleh pemerintah, pastinya akan menanggung banyak resiko, seperti usaha yang dikerjakan oleh Bos Lutfi warga Modongan, Sooko Mojokerto. Bahan yang dipakai sangat rentan dengan kebakaran, apalagi usahanya berdekatan dengan rumah warga desa.
Tidak adanya ijin resmi usaha penyulingan HCL milik Bos Lutfi terkesan aman-aman saja, seolah olah pihak kepolisian yang memangku wilayah tersebut terkesan tutup mata. Polsek Sooko dalam hal ini juga sudah diberikan informasi oleh awak media, tapi tidak ada tindakan yang signifikan, bahkan terkesan pembiaran. Sehingga memunculkan pertanyaan siapa bos Lutfi pengusaha HCL ini, kok aparatur negara sampai gak berani menyentuhnya.
Warga masyarakat pun berharap usaha tersebut diduga jelas – jelas Ilegal, tanpa adanya ijin dari pihak terkait, dan harus di tutup, dalam hal ini awak media akan koordinasi dengan Unit Tipiter Polda Jatim untuk menutup usaha yang tidak memiliki ijin resmi, lebih-lebih bahan HCL itu sendiri sangat berbahaya karena mudah terbakar, bahkan materialnya pun dari limbah diduga B3 yang notabenenya sangat berbahaya dan berdampak merusak lingkungan
Dan disampaikan bahwa pengambilan bahan baku HCL dari limbah berbahaya yang kategorinya limbah diduga B3 itupun harus ada ijin angkut maupun Manives-nya. Akan tetapi bos Lutfi orang yang seperti kebal hukum, buktinya usahanya lancar – lancar saja sampai saat ini. (Sult/brk)






