SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Mendadak ada aksi Keributan di toko Tanjung penyuplai jual-beli makanan bandeng presto, bandeng goreng atau bandeng bakar yang siap saji, pemilik toko Tanjung tersebut Nio Hariono Tejo Kusumo, umur 75 Tahun, hari ini tadi Sabtu tanggal 16/12/23 dimulai pukul 12.30 WIB telah terjadi keributan atau aksi adu mulut yang dilakukan oleh pihak anak bungsunya yang kelima dengan dalil bahwa si pemilik rumah Nio Hariono Tejo Kusumo tidak boleh masuk ke dalam toko tersebut.
Aksi perhelatan adu mulut atau aksi perselisihan paham diduga terpicu karena harta warisan dan atau diduga pihak anak bungsu berdalil menginginkan bahwa aset yang di miliki oleh Ortunya/pemilik telah menjadi miliknya semuanya.
Kronologis aksi perhelatan antara anak bungsu yang kelima dengan orang tuanya yang masih hidup keduanya bermula dari mulai bulan Juli 2023 orang tuanya kandung tiba tiba diusir oleh sama anaknya bungsu, dan lalu si orang tua kandung ini telah ditolong oleh anaknya yang pertama bernama David, umur 36 tahun, berdomisli di perum pondok mutiara Kecamatan Sidoarjo kota.
Disampaikan, alhasil aksi Keributan dan perhelatan adu mulut hingga membuat Anggota Polsek Sidoarjo Kota turun ke jalan guna untuk pengamanan Harkamtibmas yang kondusif, selanjutnya masih saja pihak bungsu anak yang kelima tidak bisa di negosiasi dikarenakan merasa itu miliknya, dan anehnya karyawan pekerja disitu juga dengan sigap membela pihak anak bungsu yang notabene susah diajak komunikasi, susah diajak rembukan.
Patut diduga pula, pihak anak bungsu tidak bisa menunjukkan surat contoh SHM, dan surat akte notaris, juga pula surat bukti kepemilikan yang sah.
Tampak dilokasi aksi keributan meski si pemilik toko Tanjung tersebut memakai pihak pengacara /Lawfirm aksi keributan tetap saja berlangsung secara sepihak dan kurang kondusif. Masak lahan tanah bangunan rumah seluas 9×25 m di hak i tanpa berjalan sesuai prosedur yang baik, bila itu dilakukan oleh pihak lawannya secara tidak prosedur berarti pelanggaran berat.
Lanjut Kuasa Hukum Nio Hariono Tejo Kusumo, Charles hongkang dari Peradi angkat bicara dalam door stopnya, jadi untuk hari ini saya sebagai kuasa hukum keluarga besar Nio Hariono Tejo Kusumo, dimana pihak lawannya adalah anaknya sendiri yang bungsu yaitu Candra Gunawan Tejo Kusumo, umur 25 tahun, diduga dia anak yang durhaka, waktu saya masuk untuk meditasi dia berdalih sudah ada surat SHM, surat ahli waris, dan surat akte jual beli dan atau KTP si pemilik, selanjutnya saya kilas balik , terus ini surat SHM atau apapun berdasarkan sumber dari mana, karena bukti bukti kepemilikan yang asli masih ada dipegang oleh kedua orang tua nya,” imbuh Charles.
Alhasil tampak dilapangan kuasa hukum Charles lanjut bergegas arah SPKT Polda Jatim guna untuk melaporkan pihak lawannya bersama sama dengan si pemilik toko mitra tanjung. Dari pantauan tim awak media disampaikan. (Sulton)