SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Diduga menipu korbannya hingga puluhan juta dengan modus jasa pendampingan hukum, Baihaki yang diduga mengaku sebagai pengacara dilaporkan oleh Abdul Amin warga desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ke Polsek Waru .
Dalam keterangannya, Abdul Amin selaku pelapor mengatakan, dirinya mengaku sangat dirugikan oleh Baihaki. Pasalnya, Amin sudah menyerahkan uang jasa pendampingan hukum kepada Baihaki sebesar Rp 35 juta untuk pendampingan perkara hukum anaknya bernama Zaenal yang pada bulan Juli 2020 lalu tersangkut kasus narkoba. ”Semua ada bukti transfernya mas,” kata Amin sambil menunjukan bukti transfer, di rumahnya Senin (9 Januari 2023).
Amin merasa ditipu saat mengetahui anaknya divonis majelis hakim 6 tahun, padahal apa yang dijanjikan Baihaki bahwa anaknya akan di upayakan rehabilitasi ataupun hukuman yang ringan. ”Saya awalnya dikenalkan oleh Agus ke pak Baihaki Siraj yang mengaku sebagai pengacara di salah satu kantor di Gayungan,” ungkap Amin.
Lebih lanjut Amin menceritakan uang yang diperoleh dari hutang ke bank dengan jaminan sertifikat. ”Saya sudah bayarkan lunas kewajiban saya kepada mereka, akan tetapi ketika sidang anak saya didampingi temannya yang namanya Subairi. Amin mencoba menghubungi Baihaki lewat sambungan Whatsapp namun nomor di blokir dan beberapa kali didatangi ke rumahnya hanya janji janji saja. ”Baihaki harus mengembalikan uang saya ditambah kerugian saya selama saya membiayai anak saya,” tandasnya
Sementara, saat di konfirmasi awak media, Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Ahmad Yani membenarkan soal pelaporan tersebut kepada Baihaki. “Sudah dua kali dipanggil, tidak hadir dan pernah kita datangi kerumahnya tidak ditemukan, hanya ketemu istrinya saja,” ungkapnya ( red/Udin)