Letak tower yang berdekatan dengan rumah warga.
GRESIK, GELORAJATIM.COM _ Tower Base Transceiver Station (BTS) atau stasiuan pemancar jaringan terletak di RT 07 RW 01, Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Disinyalir penyedia jasa internet tersebut tidak mempunyai ijin lingkungan serta warga sekitar tidak pernah dimintai tanda tangan.
Padahal Tower tersebut berdiri dalam radius sangat dekat dengan pemukiman warga Desa Sembung sejak tahun 2009 silam. Sudah tentu pemilik usaha harus melalui kajian dan memikirkan dampak terhadap lingkungan, bukan hanya mementingkan profit oriented saja atau kepentingan bisnis.
Seperti diungkapkan Usman, warga Desa Sembung beberapa hari lalu mengatakan, kalau pihak perusahaan tidak pernah meminta ijin tertulis (tandatangan) kepada warga Desa Sembung sebagai salah satu syarat berdirinya tower yang dekat dengan pemukiman warga.
“Masyarakat Desa Sembung bukannya menolak atau keberatan atas keberadaan tower tersebut, akan tetapi baik pengelola tower dan pemilik tanah harusnya peduli kepada warga sekitar. Bukan memikirkan keuntungan saja, sebab paparan radiasi yang dipancarkan tower membuat barang elektronik cepat rusak,” tutupnya.
Kepala Desa Sembung, Deny Erikawati saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan, sejak adanya laporan warga terkait permasalahan tower tersebut, belum ada pihak provider yang menghubunginya. Ia juga mengharap segera ada titik temu dan solusi tentang permasalahan ini.
“Ini sangat membahayakan nyawa dan rumah milik warga Desa Sembung, lalu siapa yang akan bertanggung jawab. Untuk itu harus ada solusi,” jawabnya, Sabtu (29/1/ 2022).
Dari info yang diperoleh wartawan media ini memperoleh nomor pihak tower, dan mencoba menghubungi melalui Whatsapp. Pihak tower hanya membalas singkat, bahwa tentang persoalan ini akan disampaikannya ke management secepatnya. (Teguh W)