Rapat antara Disnaker dan PT Timah.
Bangka Belitung, GELORAJATIM.COM – Mencermati pemberitaan di beberapa media online sejak, Kamis (3/2/2022) lalu terkait pemberhentian sepihak kepada karyawan tetap dan Outsourcing di PT Timah Tbk.
Ketua LSM Amak Bangka Belitung angkat bicara menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan karyawan dan outsourcing yang dilakukan PHK sepihak dari perusahaan BUMN di Bangka Belitung ini.
Apalagi terjadi dengan karyawan yang sudah bekerja dicore bisnis belasan tahun, dan karyawan outsourcing malah ada yang sudah bekerja diatas 5 tahun tidak mendapatkan haknya sesuai aturan ketenagakerjaan, saya (Amak,red). Sangat prihatin dengan sikap Direktur SDM PT Timah yang tidak ikut hadir saat audensi dengan undangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung di rumah Rakyat, Jumat (04/02/2022).
Tentunya hal ini sangat tidak patut dan jelas melecehkan Lembaga Legislatif terkait persoalan hajat hidup orang yang notabennya mereka adalah putra asli daerah yang membawa aspirasi hidup dan masa depan anak istrinya dipecat tanpa pesangon.
Sampai ada juga yang dikriminalisasi sungguh tidak patut dilakukan oleh perusahaan PT. Timah Tbk yang waktu itu masih berstatus BUMN. Apalagi saat audensi ada pihak Disnaker Bangka Belitung menyatakan ada hal serius yang dilanggar oleh pihak PT. Timah terkait perjanjian kerja bersama dan pola kemitraan dengan pihak ketiga terkait kebutuhan tenaga kerja.

Sangat disayangkan, pihak Disnaker pun tidak memberikan keputusan yang tegas dan keras terkait pelanggaran UU tenaga kerja yang tertuang diperjanjian kerja bersama yang mereka tandatangani sebagai modal pekerja jika ada perselisihan hubungan industrial.
Saya sempat berdialog dengan rekan-rekan mantan outsourcing yang menyatakan kami sudah berjuang sampai ke MA. Kini menunggu Inkra hukum demi mendapatkan uang Pesangon yang sampai saat ini belum satu rupiah pun dibayarkan oleh pihak penyedia Jasa. Sudah hampir 2 tahun nunggu Inkra MA terkait permasalahan ini belum ada keputusannya.
Saya selaku Ketua (Amak Bangka Belitung) untuk hal ini akan kita telusuri secara tuntas seperti apa sebenarnya cara kerja Direksi PT. Timah tbk yang menjamin kesejahteraan karyawannya dan menjalankan PKB sesuai UU ketenagakerjaan melalui direktorat SDM.
Apakah mereka (PT. Timah tbk) melanggar sendiri PKB yang mereka buat dengan serikat pekerjanya dan diketahui sampai ditandatangani bersama Disnaker Pusat tersebut. Pihak Disnaker sebagai Mediatorpun seharusnya berani menyampaikan secara tegas dan terbuka kepada perusahaan. Jika memang ada hal yang dilanggar bukan hanya memberikan sebuah anjuran saja karena sepertinya tenaga kerja tidak dijamin hak dan kesejahteraannya oleh perusahaan. Apalagi jika menyangkut PTDH atau PHK.
Bahkan pihak ketiga penyedia jasa borongan kerja menyuruh pihak outscorsing yang di PTDH untuk menandatangani uang asuransi mereka yang dipotong dari penghasilan bulanan mereka. Selama bertahun-tahun sebagai uang pesangon, ada apa ini apalagi perpindahan dari pihak ketiga kepihak lainnya tanpa sepengetahuan pekerja.
Apalagi harus dipahami kondisi pekerja untuk memperjuangkan nasib mereka sampai kepengadilan dan MA secara PHI sangat membutuhkan biaya yang besar dan waktu.
Seharusnya pihak Disnaker bisa memutuskan secara cepat mempersingkat birokrasi dan membantu pekerja yang dilanggar hak-haknya. Bukan menyuruh mereka berjuang lagi kepersidangan. Buat apa ada Disnaker kalau sedikit- sedikit masalah tenaga kerja harus dibawa ke pengadilan hubungan industrial.
Sekali lagi saya mengapresiasi RDP yang dilakukan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung yang sudah berupaya membawa apsirasi rakyatnya sebagai wakil Rakyat. Saya Amak Bangka Belitung akan tetap mengawal masalah ini jangan sampai ada anekdot perusahaan Vs perorangan, seperti yang disampaikan ketua Komisi 4 pada RDP yang lalu.
Timbul kekecewaan waktu audiensi dimana pihak dari PT. Timah hanya mengirimkan utusannya dan yang tidak bisa mengambil keputusan dengan alasan para Direksi tidak ada ditempat. Secara tidak langsung pihak perusahaan PT. Timah tidak mengindahkan undangan resmi yang diluncurkan oleh pihak DPR Bangka Belitung,” ungkap Hadi Fiyriyadi. (Fdy)