SURABAYA, GELORAJATIM.COM – Sedikitnya ada 361 narapidana beragama kristen di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus di momentum perayaan natal 2022. Padahal sebelumnya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 334 orang saja.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi Natal, agar selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia.
Karena cinta kasih merupakan ajaran dari Tuhan Yesus Kristus yang dituangkan dalam berbagai ayat Alkitab tentang cinta kasih dan kemuliaan Bapa yang Maha Kudus.
Dia berharap, dengan didaptkan remisi pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib.
“Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” kata Teguh.
Kemudian soal jumlah napi selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan yang terealisasi dikarenakan proses pemberian remisi sudah berbasis elektronik. “Sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada,” katanya.
Menurutnya, remisi yang diberikan bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. “Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas,” ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian. (Rus)